NEWS  

Lion Air Terbang Lagi Khusus Pebisnis, Kok Seat Bayi Juga Tersedia?

MAROS, MM – Pesawat Lion Air Group kembali mengudara mulai besok, Minggu, 3 Mei 2020. Termasuk via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang sebenarnya ditutup hingga 1 Juni. Layanan penerbangan ini diklaim berlaku bagi pebisnis, tetapi bukan dalam rangka mudik.

Operasional ini memperoleh perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rute yang dibuka termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah dengan transmisi lokal, dan daerah terjangkit atau zona merah.

Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, calon penumpang wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19. Ada beberapa dokumen yang dipersyaratakan sebelum keberangkatan.

“Pertama, surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimal tujuh hari setelah hasil uji keluar,” ungkap Danang dalam keterangan resminya, Sabtu, 2 Mei 2020.

Penumpang telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui rapid test, swab test, atau Polymerase Chain Reaction (PCR). Kedua, terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

“Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik,” imbuh Danang.

Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar. “Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah,” sebutnya.

Selain layanan penerbangan penumpang bisnis, Lion Air Group juga melayani operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, dan konsulat jenderal.

Selanjutnya, layanan penerbangan juga diperuntukkan bagi konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, dan ketertiban dan pelayanan darurat. Ada juga layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Di berbagai situs pembelian tiket, penerbangan Lion Group semisal Lion Air dan Batik Air memang sudah dibuka. Meski disebut khusus untuk pebisnis, tiket untuk bayi dan anak-anak juga tersedia.

Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Andi Patarai, berharap jajaran pemerintah kabupaten melakukan pengawasan ketat terhadap orang-orang yang masuk ke Maros, tempat bandara berada. Apalagi, pasca dibukanya layanan penerbangan tersebut.

“Lakukan scanning bagi pendatang yang masuk ke Maros karena walaupun ada larangan untuk mudik Lebaran, pasti nantinya banyak yang tinggal di Makassar mudik untuk berlebaran,” katanya. (fik)