NEWS  

Tolak Jadi Penerima BLT, Warga di Maros Lapor Polisi

MAROS, MM – Di beberapa tempat bermunculan aduan soal warga yang kehidupan ekonominya sulit tetapi tak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tetapi kejadian di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros ini malah sebaliknya. Warga yang namanya terdaftar jadi penerima BLT Dana Desa yang menolak.

Adalah Muhammad Rusli, salah seorang warga Labuaja yang tak mau menerima BLT. Pria 55 tahun itu bahkan melaporkan Kepala Desa Labuaja, Asdar, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan. Sebab dianggap memaksa untuk memasukkan namanya dalam daftar penerima BLT.

“Saya tersinggung. Seperti ada upaya melecehkan,” ujar Rusli kepada awak media di Ruang Satreskrim Polres Maros, Jumat, 22 Mei 2020. Dia memang mengadukan kejadian ini ke polisi.

Rusli menceritakan, sejak beberapa pekan lalu kepala desa melalui stafnya sudah menghubungi dia dan keluarganya. Ditawari menerima BLT. Namun karena merasa tidak layak lantaran masih punya penghasilan memadai, Rusli menolak.

“Kartu keluarga yang disuruh setor pun kami tidak setor. Kami tidak mau makan hak orang lain,” imbuhnya.

Anehnya, imbuh pria yang berprofesi sebagai wartawan itu, namanya tetap dimasukkan daftar penerima BLT. Rusli pun curiga. Apalagi selama ini ada intrik pribadi antara dia dan Asdar sang kades.

“Kemarin kades dan beberapa aparat datang ke rumah kami, membawa amplop berisi uang BLT. Tampak sudah ada pula yang siap merekam gambar. Untung kami tidak mau terima uang itu. Hampir kami viral karena makan hak sesama,” timpalnya.

Kesabaran Rusli menemui batas saat Jumat pagi mendapat kiriman foto di WhatsApp. Di situ tertera amplop BLT bertuliskan namanya. Seolah-olah sudah menerima BLT.

Setelah ditelusuri, foto itu ternyata disebar pertama kali di grup WA Forum Desa se-Kabupaten Maros. Rusli pun menduga ada upaya mempermalukan dia dan keluarganya.

Selain soal pelecehan, Rusli mengaku harus melapor agar penyaluran BLT di desanya yang dia anggap amburadul bisa terekspose. Beberapa orang yang tidak memenuhi kriteria menerima, malah dimasukkan. Sebaliknya, ada yang sangat layak, tetapi tidak mendapat bantuan.

“Di Labuaja para perangkat desa juga menerima BLT. Jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 tahun 2020. Di situ jelas perangkat desa tidak boleh mendapat BLT. Saya kira itu melanggar hukum dan mengkhianati rakyat,” timpalnya.

Kepala Desa Labuaja, Asdar, yang berupaya dikonfirmasi tak mau berkomentar. MataMaros.com menunggu hingga lima jam untuk memberikan kesempatan klarifikasi.

Namun, dia tetap tak melontarkan jawaban terkait permasalahan tersebut. Ia hanya membalasnya melalui pesan singkat. “Kenapa? Sms saja ada apa,” tulisnya.

Namun, saat diberikan pertanyaan dan dimintai konfirmasi mengenai BLT dan kisruh yang terjadi di desanya, Asdar tak memberikan komentar. (kar)