NEWS  

Pemkab Maros Siapkan Perda Wajib Masker

Ilustrasi penggunaan masker. (FOTO: INT)

MAROS, MM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mempersiapkan upaya baru untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganannya tengah digodok.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maros, dr Syarifuddin, mengungkapkan, perdanya sementara disusun. Sebelumnya, sudah pernah konsultasikan ke DPRD.

“Perda ini terkait penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya wajib masker dan jaga jarak,” ungkapnya, Senin, 20 Juli 2020.

Ia pun berharap, dengan adanya kebijakan ini nantinya mampu menekan angka Covid-19. Masyarakat juga bisa makin patuh dengan protokol kesehatan.

“Sampai sekarang kita tak henti-hentinya mengimbau. Tidak ada cara lain dengan mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Adapun total angka positif Covid-19 di Maros saat ini berjumlah 345 kasus; 215 sembuh, 107 isolasi mandiri, 15 dirawat, dan 8 meninggal.

PDP 69 kasus; 59 sembuh, 4 dirawat, 1 isolasi mandiri, dan 5 meninggal dunia. Sedangkan ODP sudah tidal ada lagi. (mal)