MAROS, MM – Makin mudah bagi calon pengantin melakukan pembayaran biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Itu setelah Kementerian Agama Maros dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan penempatan mesin EDC pada 14 kecamatan di Kabupaten Maros, Selasa, 28 Juli 2020.
EDC adalah electronic data capture (EDC). Sering disebut pula sebagai mesin gesek. Makanya, para calon pengantin di Maros pun sudah bisa membayar biaya nikah dengan nontunai.
Acara penyerahan mesin EDC untuk KUA 14 kecamatan dipusatkan di KUA Kecamatan Cenrana. Ditandai dengan seremoni pembayaran billing oleh seorang calon mempelai di wilayah tersebut.
Kepala Kemenag Kabupaten Maros, Muh Tonang, menyebut bahwa penempatan EDC di KUA membantu pelayanan. Khususnya pelayanan nikah.
“Semua menjadi lebih transparan, akuntabel, dan cepat. Masyarakat lebih cepat terlayani dan tidak perlu antre di kantor cabang BRI,” ujarnya.
Transaksi nontunai juga diakuinya mendukung program pemerintah untuk menghilangkan gratifikasi pelayanan nikah plus memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Asisten Manajer BRI Kantor Cabang Maros, Mujahid Amin menuturkan, pihaknya konsisten membantu pemerintah, khususnya Kemenag dalam penerapan Zona Integritas.
Kemenag dan BRI Maros sejak Juni 2020 sudah melakukan sosialisasi mengenai penggunaan mesin EDC untuk pembayaran billing biaya nikah. Akan tetapi baru hari ini dilakukan launching. Hadir Camat Cenrana, Suwardi Sawedi dan Kapolsek Camba, AKP Haidar. (mal)