MAROS, MM – Tidak boleh ada perayaan malam tahun baru 2021 di Kabupaten Maros. Bupati Hatta Rahman mengeluarkan surat edaran mengenai hal itu, Senin, 21 Desember 2020.
Segala bentuk perayaan dilarang. Baik yang dilakukan di luar ruangan maupun di luar ruangan. Hatta menyebut bahwa meningkatnya angka Covid-19 di Maros menjadi alasan.
“Kita juga mengacu pada Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan, pendisiplinan, dan pengendalian Covid-19,” ujarnya.
Hatta pun meminta para pemilik badan usaha, pengelola fasilitas umum, serta perorangan untuk tidak membuat acara malam pergantian tahun.
Masa berlaku pelarangan tersebut bahkan cukup panjang. Sudah berlaku mulai hari ini, hingga 4 Januari 2021.
Para pimpinan wilayah, mulai dari camat hingga lurah dan kepala desa untuk melakukan pengawasan ketat. Tidak boleh ada kerumunan.
Data per Minggu, 20 Desember 2020 menunjukkan, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Maros sebanyak 94 orang.
Angka kasus Covid-19 di kabupaten ini meningkat per 1 Desember. Pada awal bulan ini sempat ada pertambahan jumlah pasien hingga 19 orang dalam sehari. (mal)