MAROS, MM – Ternyata ada santunan kematian untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Sumbernya dari Kementerian Sosial. Nilainya Rp15 juta.
Karena bersumber dari pemerintah pusat, kata Kadis Sosial Maros, Prayitno, pemerintah kabupaten hanya memberikan rekomendasi. Itu pun setelah ada permohonan dari keluarga atau ahli waris.
Dia membeberkan, dar 21 orang pasien Covid-19 di Maros yang wafat, baru 10 ahli waris yang mengajukan data. Tahap selanjutnya adalah Dinsos kabupatan meneruskan ke Dinsos provinsi untuk proses pencariannya.
“Setelah semua berkasnya lengkap, baru kami akan berikan surat rekomendasi dan mereka bisa membawa langsung ke Dinas Sosial Sulsel,” ujar Prayitno, Kamis, 21 Januari 2021.
Prayitno menduga kurangnya keluarga pasien meninggal yang mengajukan permohonan akibat ketidaktahuan mengenai adanya program santunan tersebut.
Dia memaparkan syarat untuk menerima santunan kematian akibat Covid-19 adalah KTP pasien dan ahli waris, kartu keluarga korban dan ahli waris, surat keterangan kematian akibat terinfeksi Covid-19 dari dinas kesehatan setempat.
Berikutnya adalah surat keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan, surat pernyataan yang menunjukkan ahli waris yang menerima santunan tersebut (ditandatangani oleh seluruh pihak ahli waris di atas materai dan menyertakan seluruh fotokopi KTP, fotokopi buku rekening ahli waris. (ast)