NEWS  

Ujian Nasional Ditiadakan, Disdik Maros Bakal Undang Pihak Sekolah

Kadis Pendidikan Maros, Takdir (kanan) pada sebuah acara di sekolah. (FOTO: DOK)

MAROS, MM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, M Takdir mengaku siap menerapkan. Apalagi ini bukan hal baru. Sudah dua tahun ujian nasional ditiadakan. Tidak ada ujian nasional untuk SD dan SMP

Lantas, apa yang menjadi syarat kelulusan siswa di sekolah?

Takdir menjelaskan bahwa syaratnya harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kemudian, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan baik melalui online atau ataupun secara bertahap.

Dinas Pendidikan Kabupaten Maros akan segara membuatkan edarannya ke semua sekolah.

“Minggu depan baru kita mau rapat untuk buatkan formulasinya. Supaya bisa seragam,” ujarnya, Jumat, 5 Februari 2021.

Takdir menyebut bahwa tidak semua sekolah bisa melakukan ujian sekolah di sekolah. Sebab ada yang wilayahnya masih zona merah Covid-19. Makanya perlu meminta pandangan mereka terkait hal itu.

Sebelumnya, Menteri Nadiem mengakui bahwa keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan memang berkenaan dengan penyebaran Covid-19.

“Perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” tuturnya. (ast)