NEWS  

Polres Amankan 7 Sepeda Motor Curian, Pelaku Dapat Sebiji Peluru di Betis

Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon memeriksa barang bukti serta menginterogasi pelaku, Sabtu, 6 Februari 2021. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS.COM)

MAROS, MM – FS, pemuda 19 tahun asal Makassar begitu lihai dalam setiap aksinya di Maros. Beberapa unit sepeda motor berhasil dicurinya. Asal kendaraan itu tidak dikunci “leher”, dia akan mudah melarikan.

Tetapi FS tidak bisa mengelabui aparat Polres Maros. Kamis, 4 Februari 2021, jelang pagi, keberadaannya terdeteksi di rumah salah satu keluarganya di Kampung Parang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Menurut Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon, FS sempat lari. Anggotanya pun terpaksa melepaskan tembakan. Kena betisnya. Dia dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan. Operasi penangkapan dipimpin Ipda Sukarman.

FS diketahui menjalankan aksinya bersama GL yang diduga berada di Galesong, Kabupaten Takalar. GL saat ini masih buron bersama dua orang lainnya

Musa menuturkan, modus tersangka melakukan pencurian dimulai dari melakukan survei tempat mana saja yang ada kerumunan sepeda motor.

“Apabila ada sepeda motor yang tidak dikunci stand-nya kemudian salah seorang dari pelaku turun mendorong dibantu dengan pelaku lainnya yang naik motor,” ujar Musa saat konferensi pers di Mapolres Maros, Sabtu, 6 Februari 2021.

Berdasarkan pengembangan dari tersangka FS, Polres Maros juga berhasil menangkap pelaku lainnya, berinisial F.

Musa menjelaskan kedua tersangka tersebut tidak saling mengenal

Kini Polres Maros berhasil mengamankan sebanyak 9 unit sepeda motor. Dua di antaranya merupakan milik tersangka yang digunakan saat melakukan tindak pidana tersebut.

Polres sudah menerima tujuh laporan sesuai dengan jumlah barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ast)

FS, pemuda 19 tahun asal Makassar begitu lihai dalam setiap aksinya di Maros. Beberapa unit sepeda motor berhasil dicurinya. Asal kendaraan itu tidak dikunci “leher”, dia akan mudah melarikan.

Tetapi FS tidak bisa mengelabui aparat Polres Maros. Kamis, 4 Februari 2021, jelang pagi, keberadaannya terdeteksi di rumah salah satu keluarganya di Kampung Parang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Menurut Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon, FS sempat lari. Anggotanya pun terpaksa melepaskan tembakan. Kena betisnya. Dia dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan. Operasi penangkapan dipimpin Ipda Sukarman.

FS diketahui menjalankan aksinya bersama GL yang diduga berada di Galesong, Kabupaten Takalar. GL saat ini masih buron bersama dua orang lainnya

Musa menuturkan, modus tersangka melakukan pencurian dimulai dari melakukan survei tempat mana saja yang ada kerumunan sepeda motor.

“Apabila ada sepeda motor yang tidak dikunci stand-nya kemudian salah seorang dari pelaku turun mendorong dibantu dengan pelaku lainnya yang naik motor,” ujar Musa saat konferensi pers di Mapolres Maros, Sabtu, 6 Februari 2021.

Berdasarkan pengembangan dari tersangka FS, Polres Maros juga berhasil menangkap pelaku lainnya, berinisial F.

Musa menjelaskan kedua tersangka tersebut tidak saling mengenal

Kini Polres Maros berhasil mengamankan sebanyak 9 unit sepeda motor. Dua di antaranya merupakan milik tersangka yang digunakan saat melakukan tindak pidana tersebut.

Polres sudah menerima tujuh laporan sesuai dengan jumlah barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ast)