MAROS, MM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros masuk kategori yang dilarang melakukan perjalanan mudik keluar daerah. Bahkan mendapat atensi khusus.
Bupati Maros, Chaidir Syam telah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, mudik, dan cuti nomor 061.2/275/set. Berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Perjalanan kerumunan saat mudik berpotensi melahirkan klaster baru,” katanya, Sabtu, 24 April 2021.
Chaidir mengatakan, pelarangan bagi ASN lingkup Pemkab Maros sangat ketat. Tidak boleh meninggalkan daerah, kecuali tugas kedinasan. Tidak boleh pula cuti.
“Sejak tanggal itu (6 Mei) tidak boleh cuti, kecuali cuti hamil, sakit, dan cuti bersama sesuai keputusan Presiden,” tutur Chaidir.
Mantan ketua dan wakil ketua DPRD Maros itu juga menekankan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah melakukan upaya penegakan disiplin ASN.
“Hukuman disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja,” urainya.
Dalam regulasi tersebut diatur sejumlah sanksi. Dari teguran, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat.
Terakhir, Chaidir juga meminta laporan setiap pimpinan OPD, camat, dan lurah selama pelaksanaan pembatasan kegiatan ini.
“Mulai tanggal 6 nanti seluruh aktivitas pegawai akan dipantau dan dilaporkan ke Kemendagri termasuk yang kedapatan keluar daerah,” tandasnya. (suf)







