MAROS, MM – Pemkab Maros akan mencabut peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2005 tentang berpakaian muslim dan muslimah di Kabupaten Maros.
Rencana yang menuai kontroversi. Suara penolakan sudah datang dari DPRD Maros. Beberapa anggota dewan menyatakan bahwa perda tersebut sudah bagus. Tak ada yang mesti diubah. Apalagi dicabut.
Namun proses pencabutan tetap berjalan. Rancangan Perda pencabutan beberapa Perda sudah beberapa bulan ini dibahas. Alasannya, termasuk terkait Perda Nomor 16 Tahun 2005 itu, menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat.
Belum ada yang menjelaskan regulasi apa yang berselisih dengan perda tersebut. Namun salah satu yang sempat mencuat di tingkat nasional adalah adanya surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal seragam sekolah. SKB yang diteken Mendikbudristek, Mendagri dan Menag pada Februari 2021 itu mengatur sekolah negeri agar tidak mewajibkan atau pun melarang siswanya menggunakan atribut keagamaan tertentu.
Namun, SKB itu langsung dibatalkan Mahkamah Agung pada bulan yang sama.
Senin, 30 Agustus 2021, Pemkab Maros mengundang beberapa pihak untuk rapat konsultasi mengenai rencana pencabutan tersebut. Sekda Maros, A Davied Syamsuddin yang bertanda tangan.
Davied belum memberi konfirmasi MataMaros.com mengenai rencana pencabutan perda tersebut. “Masih rapat. Nanti kita hubungi lagi,” katanya.
Perda tersebut diketahui merupakan produk yang lahir di masa pemerintahan Bupati Andi Nadjamuddin Aminullah.
Sejumlah anggota DPRD Maros menolak mencabut perda itu sebab dinilai sudah sesuai dengan karakter dan tradisi orang Maros.
“Kalaupun dicabut, kami minta dibuatkan perbup (peraturan bupati) biar bisa tetap dijalankan,” ucap Rahmat Hidayat, legislator PKS.
Namun pansus pencabutan beberapa perda tetap menjalankan proses. Sejumlah anggota dewan bahkan sudah ke Jakarta, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menarik dinanti hasil rapat konsultasi dan keputusan yang akan ditempuh Pemkab Maros. Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Maros, M Thamrin Ramli mempertanyakan rencana tersebut melalui media sosial. Unggahannya langsung direspons banyak orang. Semuanya sepakat, menolak rencana pencabutan perda berpakaian muslim di Kabupaten Maros. (abr)







