NEWS  

Kepepet Pandemi, Dua Orang Ini Terciduk Jual Ribuan Sak Semen Oplosan

Pemusnahan barang bukti semen oplosan dilakukan Kejari Maros, Selasa, 31 Agustus 2021. (FOTO: ASTY UTAMI/MM)

MAROS, MM – Kepepet karena ribuan semen yang sudah dibelinya rusak gara-gara terlalu lama disimpan, seorang yang diinisialkan namanya oleh Kejari Maros sebagai “N”, nekat mengoplos. Lalu, menjualnya kepada “S”.

Semen yang sudah membatu, dia ayak, lalu dioplos dengan semen bagus. N sebagai pemilik semen yang rusak menjual kepada S, yang kemudian memasarkannya kembali.

Aksi mereka ketahuan. Keduanya bahkan sudah dijatuhi vonis. Masing-masing delapan bulan penjara.

Sebanyak 308 sak semen oplosan yang jadi barang bukti, dimusnahkan Kejari Maros, Selasa, 31 Agustus 2021. Kasubsi Pra Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Maros, Mona Lasisca, menuturkan, pemusnahan dilakukan dua tahap.

“Tahap pertama dimusnahkan sebanyak 100. Sisanya dilakukan rabu besok,” katanya. Dia menyebut ini merupakan kasus pertama dengan modus seperti itu di Maros.

“Sebelumnya memang ada kasus pelanggaran undang-undang perdagangan. Hanya saja bentuk perkaranya beda,” ucap Mona.

Dia menjelaskan, para pelaku mengoplos semen yang telah membatu untuk dijual kembali ke konsumen. Sebelumnya, semen tersebut telah tersimpan dalam jangka waktu lama. Hal itu membuat semen membatu.

“Semen dijual tidak sesuai dengan mutu. Tidak layak untuk diperjualbelikan. Penjualnya juga tanpa izin dari Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Suroto mengatakan, terdakwa N membeli semen langsung ke PT Semen Bosowa untuk dibawa ke NTT. Namun karena saat itu mulai pandemi Covid-19, semen hanya tersimpan di dalam kapal sampai membatu.

Peranan S adalah membeli barang dari N. S yang mengoplos semen lalu mengemasnya kembali dan menjualnya ke pasaran. Total ada 11.000 sak semen hasil oplosan.

“Kasus hukumnya sudah inkrah. Tersangka telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing delapan bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Hukum menuntut kedua terdakwa dengan satu tahun kurungan penjara,” pungkas Suroto.

Semen oplosan tersebut diketahui sangat buruk kualitasnya. Bahkan tidak mampu merekatkan dua batu yang dipasang. (ast)