MAROS, MM – Beberapa penjual di Pantai Tak Berombak (PTB), Maros, sudah mendengar rencana pembatasan jam operasional pada malam tahun baru. Santi misalnya yang mengaku sedih.
Dia menilai, waktu operasional sampai pukul 21.00 Wita yang akan ditetapkan Pemkab sangat singkat.
“Sempit sekalinya waktunya. Biasanya jika tahun baru kami buka mulai sore hingga subuh,” katanya, Senin, 20 Desember 2021.
Santi masih berharap jam operasional normal seperti sebelumnya.
“Karena biasanya pembeli itu menunggu hingga pukul 00.00 Wita, otomatis kita penjual juga menunggu waktu tersebut. Karena kita kanmenyediakan barang jadi yah kami berharap bisa pulang modal. Mudah-mudahan harapan kami ini bisa didengar dan diberi kemudahan sehingga kita bisa menunggu hingga jam 12 malam,” harapnya.
Dia membeberkan keuntungan yang didapat saat tahun baru bisa mencapai dua kali lipat dibandingkan hari biasa.
“Kita para penjual juga menunggu momen tersebut,” imbuhnya.
“Jam malam” memang akan diberlakukan lagi Pemkab Maros. Warung kopi, kafe, pusat perbelanjaan, atau semacamnya, termasuk kawasan kuliner PTB (Pantai Tak Berombak) hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.
Aturan tersebut, beber Asisten 1 Pemkab Maros, Husair Tompo berlaku pada malam tahun baru, 31 Desember 2021.
Mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Maris itu menegaskan, pengaturan tersebut adalah turunan dari Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 202.1
Pemberlakuan jam malam berlaku di seluruh wilayah Maros.
“Semua tempat hiburan dan yang menimbulkan keramaian. Jadi bukan hanya untuk PTB,” ungkapnya.
Pihak Pemkab memberi satu opsi jika penjual di PTB merasa waktu beraktivitasnya sempit. Yakni buka lebih cepat.
Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, mengatakan akan menggelar operasi lilin. Ada 350 personel. Ditambah 119 orang gabungan Satpol-PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Dinas Kesehatan. (ast)







