MAROS, MM – Jangan kira seorang polisi tidak mesti memiliki atau membawa surat-surat administrasi kelengkapannya. Kapolres Maros, AKBP Fatchur Rochman bahkan mewajibkan.
Dua anggota polisi pun kena sanksi saat sidak, Kamis, 20 Januari 2022.
Kira-kira pukul 07.30 Wita, operasi penegakan disiplin dipimpin Kasi Propam Polres Maros, Iptu Duddin, personel Propam mendatangi Mapolsek Lau di Barandasi, Kecamatan Lau.
“Target hari ini adalah kelengkapan surat-surat anggota seperti SIM, STNK, KTP dan Kartu Tanda Anggot, serta sikap tampang personel,” kata Duddin.
“Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan sifatnya mendadak sesuai Instruksi Kapolres Maros untuk melaksanakan operasi penertiban kepada personel,” ungkapnya.
Duddin menjelaskan bahwa sebelum menertibkan masyarakat, polisi harus menertibkan dahulu internal. Agar menjadi contoh bagi masyarakat.
Dalam kegiatan Ops Gaktiblin ini ada 2 orang anggota yang ditemukan tidak membawa surat kendaraan bermotor. Atas pelanggaran tersebut langsung diberikan sanksi berupa tindakan disiplin.
“Kami mendatangi polsek-polsek secara acak dan mendadak. Setiap anggota yang datang langsung diperiksa. Hasilnya ditemukan ada dua nggota yang tidak membawa kelengkapan STNK. Jadi tindakan disiplin berupa push up 10 kali serta teguran,” bebernya.
Sejumlah personel yang ditemukan tidak menaati aturan tata cara dan kerapian penggunaan seragam dinas, pun langsung diberikan teguran lisan.
“Penggunaan seragam jangan dianggap enteng. Harus sesuai aturan, bersih, rapi, dan wangi,” tambahnya. (*/abr)







