MAROS, MM – DPRD Maros menunjukkan dukungan upaya perbaikan pengelolaan sampah di kabupaten ini. Rancangan peraturan daerah pengelolaan sampah pun terus dibahas.
Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, membuka rapat pansus terkait raperda pengelolaan sampah di ruang rapat pimpinan DPRD, Selasa, 22 Februari 2022.
Patarai mengatakan, Raperda tersebut merupakan prakarsa dari Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini tergabung dalam Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
Politikus Golkar itu mengatakan pengurangan sampah meliputi pembatasan timbunan sampah dan pendaurulangan sampah.
“Termasuk juga pemanfaatan kembali sampah,” ucapnya.
Pria asal Mallawa itu berharap perda ini nantinya berperan penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
“Pengelolaan sampah rumah tangga semestinya bisa mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” sambung Patarai.
Perda itu disebutnya penting. Agar daerah memiliki satu sistem hukum pengelolaan sampah yang jelas.
“Tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi pengelolaan sampah serta kegiatan pembangunan lainnya,” ucapnya.
Raperda ini mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana.
“Perda ini mengatur pula izin pengelolaan sampah yang berfungsi sebagai instrumen pemerintah, yuridis preventif, pengendalian, koordinasi, dan pengawasan publik,” tutupnya. (ast)







