NEWS  

Distributor Minyak Goreng Nakal, KPPU Ingatkan Ada Proses Hukum

Pedagang menunjukan minyak goreng kemasan di sebuah pasar. (FOTO: BS)

MAROS, MM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar akan terus melakukan pemantauan minyak goreng di tingkat distributor. Termasuk untuk dugaan praktik tying.

Praktik tying, kata Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu, adalah mensyaratkan pembelian produk lain untuk memperoleh produk yang diinginkan.

“Beberapa waktu lalu kami temukan bahwa terjadi dugaan praktik tying. Produk minyak goreng dikaitkan dengan produk sabun,” katanya, Senin, 14 Maret 2022.

KPPU pun memberi peringatan pada distributor dan retail. “Proses hukum siap dilakukan jika ada distributor atau retail yang melanggar,” tegasnya.

Dia juga mengatakan akan ada denda administrasi sebanyak 10 persen dari nilai penjualan. “Atau 50 persen dari keuntungan selama dugaan pelanggaran terjadi. Misalnya dalam proses tying mereka dapat keuntungan 100 juta (rupiah). Kita bisa patok 10 persen atau 50 persen dari keuntungannya,” imbuh dia.

Mengenai pencabutan izin ia mengatakan KPPU hanya memberikan rekomendasi ke instansi terkait jika terdapat perbuatan yang melanggar.

KPPU juga mengingatkan pelaksana operasi pasar supaya tak ada tying. “Serta tetap menjaga harga tidak terlampau tinggi karena itu semua sudah diatur diregulasi. Harga tertinggi dari toko ke konsumen itu Rp14.000 per liter,” ucap Hasiholan. (ast)