NEWS  

Warga 4 Kecamatan Curhat di RDP Pembebasan Lahan KA

Rapat dengar pendapat di DPRD Maros, Selasa, 11 Oktober 2022. (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — Polemik pembebasan lahan proyek kereta api Makassar-Parepare belum usai. Sejumlah pemilik lahan di Maros masih mempersoalkan harga ganti rugi.

Makanya, Selasa, 11 Oktober 2022, diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Maros. Pemilik lahan dari empat kecamatan yaitu Marusu, Maros Baru, Lau, dan Bontoa hadir. RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maros, Abidin Said.

Tim pengacara yang mendampingi mengklaim ada 41 orang pemilik lahan yang masih berkeberatan.

Sudirman, salah satu kuasa hukum mengatakan sudah beberapa bulan ini pihaknyanya melakukan verifikasi dokumen di lapangan. Timnya menemukan banyak hal menyimpang, termasuk dugaan penggelembungan anggaran pembebasan lahan.

“Bayangkan, Pak, ada bidang tanah yang luasnya hanya 30 sentimeter namun dihargai Rp400 juta,” ujarnya.

Belum lagi, kata dia, ada beberapa nama yang tidak memiliki lahan namun masuk terdata sebagai penerima hak.

“Ada masyarakat yang harusnya tidak memiliki lahan lagi, tapi masih diselipkan sebagai pemilik lahan. Ada warga di Tellumpoccoe, yang dipanggil ke pengadilan untuk mengambil uang, tapi dia tidak mau dengan alasan itu bukan haknya,” imbuh Sudirman.

Ia pun menduga data yang dilahirkan BPN itu berasal dari atas “meja” bukan hasil turun lapangan. “Fakta yang lain adalah tanah tidak didata bidang per bidang, dan ukuran tidak sesuai dengan harga,” klaimnya,

Salah satu warga Pallantikang, Saripuddin mengaku luas lahannya yang masuk dalam daftar pembebesan rel tidak sesuai.

“Luas lahan saya 11.000 meter persegi, yang masuk daftar pembebasan rel cuma 4.998 meter persegi, namun setelah diukur sisa 2.300 lebih. Nah berarti ada yang hilang sekitar 3.000 meter persegi,” rincinya.

Ia juga mengungkapkan lahannya yang seluas 39 meter persegi di Depo juga terdaftar namun bukan atas namanya.

“Bisa-bisanya orang lain masuk yang daftar nominatif sedangkan itu lokasi saya, yang masuk daftar malah tidak ada lahannya,” tutupnya.

Kepala Tata Usaha BPKA Sulsel, Hasbudi, mengatakan untuk Kabupaten Maros ada 1.000 lebih bidang tanah yang dibayarkan.

“Sisa yang belum mengambil 164 di pengadilan untuk pembebasan rel. Untuk stasiun ada 24. Sebab ada yang tidak hadir dalam proses musyawarah, masih sengketa, dan masuk dalam jaminan bank,” tutupnya.

Anggota DPRD, Abidin Said mengatakan pihaknya akan terus mengawal permasalah tersebut.

“Sebab memang sudah beberapa kali diadakan pertemuan dan belum menemukan titik terangnya, dan beberapa kali kami juga mengundang tim apprasial, namun tidak hadir,” ujarnya. (ast)