NEWS  

Raperda Adminduk Digodok, Ada Sanksi Bagi Pegawai Disdukcapil yang Lalai

Uji publik raperda administrasi kependudukan. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — DPRD Maros menggelar uji publik raperda tentang administrasi kependudukan (adminduk) di ruang rapat DPRD, Selasa, 4 April 2023. Dua wakil ketua DPRD, Haeriah Rahman dan Fatmawati hadir.

Ketua Pansus, Abidin Said mengatakan, uji publik ini dilakukan sebagai syarat penerbitan peraturan daerah. Ini adalah raperda inisiatif DPRD.

“Kami melihat masih banyak keluhan dari masyarakat tentang pelayanan KTP, ketersedian blanko, dan masalah jaringan. Masyarakat di pelosok merasa sulit mendapatkan pelayanan,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya mendorong fasilitas pelayanan keliling. Misalnya dengan pengadaan mobil keliling. Kemudian, dengan adanya raperda ini akan dibentuk UPT di tiap kecamatan.

Pihaknya juga menginginkan Disdukcapil bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Makanya raperda ini memuat sanksi jika ada pegawai Disdukcapil yang dengan sengaja lalai dalam bertugas.

“Ini sebagai motivasi agar petugas tidak memperlambat pelayanan. Sementara kita rancangan Rp1 juta denda bagi petugas atau pegawai yang lalai dalam bertugas,” tutupnya. (ast)