MATAMAROS.COM — Tim kuasa hukum Suhartina Bohari mendatangi Kantor Bawaslu Maros, Rabu, 11 September 2024
Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas mengatakan, pihaknya datang untuk melaporkan adanya sengketa Pilkada.
“(Tentang) Keluarnya berita acara dari KPU Maros soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati Maros atas nama Suhartina Bohari,” tutur Anwar.
Pihaknya menganggap ada kekeliruan yang dilakukan KPU Maros sekaitan dengan berita acara tersebut. “Itu yang kami sengketakan di Bawaslu Maros,” tuturnya.
Anwar menambahkan, di dokumen yang pihaknya terima, disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar.
“Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan,” sebutnya.
Menurut kubu Suhartina, hasil penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan terlebih dahulu belum memenuhi syarat. “Bukan tidak memenuhi syarat, seperti yang dikeluarkan oleh KPU,” ujarnya
Pihaknya pun meminta berita acara tersebut dibatalkan. “Serta memberikan kesempatan kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada Maros,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menuturkan, secara prosedur pihaknya akan melakukan pleno untuk memeriksa kembali kelengkapan atau keterpenuhan syarat dari dokumen yang disampaikan oleh pemohon.
Waktunya paling lama satu hari. “Mungkin besok sudah kami plenokan. Nanti kita lihat apakah dokumennya itu sudah lengkap dan memenuhi syarat atau tidak,” ungkap Sufirman.
Sebelumnya, KPU Maros menyatakan Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon wakil bupati Maros. Sebab, Suhartina tak lolos tes kesehatan.
Ketua KPU Maros, Jumaedi pun mengumumkan bahwa Chaidir Syam sebagai calon bupati, harus mengajukan pengganti calon wakil bupati. Chaidir kemudian menunjuk Kadis PUTRPP Kabupaten Maros, Muetazim Mansyur sebagai pendamping baru. Muetazim telah mengikuti tes kesehatan di RSP Unhas, Rabu, 11 September 2024. (ast)







