MATAMAROS.COM — Pemprov Sulsel menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulsel tahun 2025 ditetapkan Rp3.657.527,37, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
UMP 2024 sebesar Rp3.434.298.
Kepala Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Nuryadi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut.
Menurutnya, Kabupaten Maros selama ini selalu menggunakan standar UMP yang ditetapkan Pemprov Sulsel.
“Kami akan segera membuat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Maros,” katanya, Minggu, 15 Desember 2024.
Kabid Hubungan Industrial, Asmawati, menambahkan, seluruh perusahaan besar di Maros selama ini telah mematuhi standar upah minimum yang ditetapkan.
“Kami akan terus mensosialisasikan ketentuan UMP kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Maros. Mengenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar, itu menjadi wewenang pengawas dari pihak provinsi,” jelasnya.
Saat ini, tercatat ada 511 perusahaan di Kabupaten Maros. (ast)







