NEWS  

KKN Tematik Unhas Gelar Gema Hukum di Kejari Maros, Bahas Keadilan Restoratif

MATAMAROS.COM — Aula Kejaksaan Negeri Maros dipenuhi anak-anak sekolah, Kamis, 7 Agustus 2025. Sebanyak 83 siswa dari delapan sekolah berkumpul dala forum edukatif bertajuk “Gema Hukum: Sinergitas Penegak Hukum dalam Kerangka Juvenile Justice System”.

Kegiatan kolaborasi KKN Tematik Hukum Gelombang 114 Universitas Hasanuddin dan Kejaksaan Negeri Maros itu dibuka Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M.

Febriyan menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Sambutan hangat juga datang dari Dr A Lukman, perwakilan dari P2KKN Unhas, serta Amiruddin yang mewakili Sekretariat Daerah Kabupaten Maros.

Kegiatan Gema Hukum 2025 menghadirkan narasumber dari berbagai instansi hukum dan pemasyarakatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Maros, Iptu Ridwan menjelaskan, penanganan ABH dalam tahap penyidikan, khususnya dalam konteks kasus permasalahan di kalangan remaja.

Kepala Seksi Pembinaan LPKA Maros, Hastuti menyampaikan materi “Pembinaan Anak di LPKA Maros dan Tantangan Reintegrasi Sosial”.

Ia menyoroti bahwa pembinaan anak bukan hanya soal hukuman, tetapi pembentukan kembali karakter anak agar mampu kembali ke masyarakat secara sehat dan mandiri.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, Muhammad Harmawan membawakan materi bertajuk “Diversi sebagai Wujud Keadilan Restoratif dalam Penuntutan ABH”. Dia menjelaskan bahwa diversi adalah upaya hukum yang mengedepankan mediasi dan pemulihan daripada pemidanaan, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2012”

Narasumber menekankan bahwa diversi bukan sekadar pengalihan perkara, namun sebuah proses yang memberi ruang bagi anak, korban, keluarga, dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara adil dan manusiawi.

Delapan sekolah yang berpartisipasi dalam kegiatan ini antara lain: SMA Negeri 11 Maros, SMK Negeri 2 Maros, SMA Angkasa, SMA Negeri 3 Maros, SMK Negeri 1 Maros, MA DDI, SMA Nasional, dan SMA Negeri 4 Bantimurung

Antusiasme siswa terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Melalui diskusi dan tanya jawab yang interaktif, para peserta mendapatkan pemahaman tentang pentingnya peran penegak hukum, LPKA, dan masyarakat dalam membentuk sistem peradilan pidana anak yang tidak represif, namun solutif dan mendidik.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah edukasi, tetapi juga bentuk nyata kontribusi mahasiswa KKN-T Hukum Gel. 114 Universitas Hasanuddin Kejaksaan Negeri Maros dalam membangun literasi hukum di tengah masyarakat. Diharapkan, forum seperti ini dapat terus berlanjut untuk mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem peradilan yang ramah anak dan berkeadilan sosial. (*/abr)