MATAMAROS.COM — Truk pengangkut material tambang di Kabupaten Maros, masih saja membandel di jalanan. Kendaraan tambang itu kerap beroperasi sejak pagi buta hingga petang hari.
Tak jarang sopirnya ugal-ugalan hingga dinilai seolah menjadi penguasa jalan.
Padahal, dua pekan lalu Bupati Maros, Chaidir Syam, telah mengeluarkan imbauan terkait pembatasan jam operasional truk tambang. Jam kerja kendaraan tambang dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
“Kita sudah rapat koordinasi dengan semua pihak, termasuk Dinas Perhubungan dan kepolisian. Beberapa imbauan sudah dikeluarkan terkait tambang ini,” katanya, Kamis, 25 September 2025.
Chaidir menegaskan, langkah penindakan di lapangan akan segera dilakukan bagi truk tambang yang masih membandel.
“Kalau ada yang nakal-nakal, kita beri sanksi tegas. Kalau perlu, kita usulkan pencabutan izin karena izin tambang dipegang oleh provinsi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, inspeksi mendadak (sidak) bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan akan digelar untuk memastikan aturan benar-benar berjalan.
Selain itu, sosialisasi kepada pelaku usaha tambang akan terus digencarkan. Evaluasi juga dilakukan secara berkala demi menjaga keselamatan warga.
Chaidir mengungkapkan, aturan pemerintah kabupaten dibuat cukup detail. Salah satunya dengan memangkas jam operasional yang sebelumnya hingga pukul 18.00 Wita, kini hanya sampai pukul 16.00 Wita.
“Aturan jam operasi ini diberlakukan untuk menghindari kecelakaan di jam sibuk, terutama saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah,” jelasnya.
Tak hanya soal jam operasi, aturan lain juga ditegaskan. Kendaraan tambang dilarang membawa muatan lebih dari 8 ton, serta tidak boleh over dimensi maupun over loading.
Chaidir juga mewajibkan seluruh kendaraan menutup muatan dengan terpal agar material tidak berceceran di jalan.
“Roda kendaraan juga harus dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang demi menjaga kebersihan jalan umum,” tambahnya.
Ia menekankan, kendaraan tambang harus laik jalan, sopir wajib memiliki SIM, bebas narkoba, serta dilarang keras bagi pengemudi di bawah umur.
“Batas kecepatan kendaraan tambang dibatasi maksimal 40 kilometer per jam. Semua aturan ini dibuat demi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (ast)







