MATAMAROS.COM – Aktivitas jualan di sepanjang jalan layang atau fly over Tompoladang, Kecamatan Mallawa, kini resmi dilarang.
Camat Mallawa, Kemal Wahyudi, mengatakan, pihaknya telah memasang spanduk larangan berjualan di sepanjang jalan layang Desa Padaelo sebagai bentuk sosialisasi kepada para pedagang.
“Ini adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat. Aktivitas berjualan di sana sangat membahayakan karena berada di badan jalan yang sempit dan menurun,” katanya, Rabu, 8 Oktober 2025.
Pedagang diberi waktu tiga hari untuk mengosongkan area tersebut. Setelah batas waktu itu, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan penertiban.
Ada hingga sepuluh pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Sebagian merupakan warga lokal dari Desa Padaelo dan sebagian lagi berasal dari luar Kabupaten Maros.
Salah satu pengguna jalan, Rahmat mendukung langkah pemerintah kecamatan untuk menertibkan area tersebut.
Ia menilai keberadaan lapak di pinggir jalan layang membuat lalu lintas terganggu dan membahayakan pengendara.
“Kalau pas ramai, motor dan mobil harus pelan karena ada pembeli yang berhenti tiba-tiba. Sangat berisiko apalagi jalan di situ menurun,” imbuhnya. (ast)







