NEWS  

Jalan Moncongloe Rusak Parah, Chaidir Sebut Kewenangan Provinsi

MATAMAROS.COM – Jalan Poros Moncongloe–BTP rusak parah. Kerusakan tersebut tepatnya berada di sekitar Kantor Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, atau di depan SPBU 7490517.

Badan jalan utama dipenuhiubang dalam yang menganga lebar.

Saat hujan deras, lubang-lubang tersebut tertutup genangan air sehingga sulit terlihat oleh pengendara.

Kondisi ini sangat membahayakan, khususnya bagi pengguna sepeda motor.

Keluhan warga pun ramai disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram Bupati Maros, Chaidir Syam.

“Izin lapor pak bupatiku yang saya hormati, Moncongloe Pammanjengan sekitar SPBU, irigasi sudah tidak efektif pak, sering banjir,” tulis salah satu warganet.

Menanggapi hal tersebut, Chaidir menegaskan Jalan Poros Moncongloe merupakan jalan provinsi sehingga kewenangan perbaikannya berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk persoalan di Moncongloe, itu sudah kita koordinasikan. Jalan tersebut adalah jalan provinsi, kewenangan provinsi,” katanya, Minggu, 21 Desember 2025

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Maros telah berkoordinasi dengan pihak provinsi agar perbaikan jalan tersebut segera mendapat perhatian.

“Alhamdulillah, Pak Kadis sudah berkoordinasi dengan provinsi. Insyaallah, tahun depan provinsi akan menganggarkan perbaikannya,” ujarnya.

Chaidir juga membantah anggapan ruas jalan tersebut tidak pernah diperbaiki.

Menurutnya, perbaikan sempat dilakukan, namun kerusakan hanya terjadi di titik tertentu.

“Sebenarnya tidak terlalu panjang. Yang bermasalah itu hanya di kawasan depan pom bensin, karena sering terendam air,” jelasnya.

Ia menilai, persoalan utama di kawasan tersebut bukan hanya kerusakan badan jalan, tetapi juga buruknya sistem drainase yang menyebabkan genangan air berulang kali terjadi.

Untuk itu, Pemkab Maros telah menggelar dua kali pertemuan dan menyepakati langkah penanganan jalur air.

“Kita sudah dua kali pertemuan dan sudah ada kesepakatan untuk membuat jalur-jalur air dan saluran irigasi agar air tidak lagi terendam,” katanya.

Chaidir menegaskan, penanganan drainase di kawasan permukiman dan area belakang jalan poros menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Drainase yang di luar poros itu menjadi kewenangan kabupaten. Insyaallah, ini yang akan menjadi perhatian kami,” ungkapnya.

Sementara drainase yang berada tepat di badan jalan poros tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ia juga menyebutkan, pihak kecamatan telah berkomunikasi dengan pemilik lahan yang akan dijadikan saluran pembuangan air.

“Ibu Camat sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan untuk saluran pembuang, supaya air tidak lagi terendam di sana,” tutupnya. (ast)