MATAMAROS.COM – Pemerintah Desa Moncongloe melakukan penambalan jalan tepatnya di sekitar Kantor Desa Moncongloe, di depan SPBU 7490517.
Kondisi badan jalan utama di lokasi tersebut dipenuhi lubang dalam yang menganga lebar.
Saat hujan deras, lubang-lubang tersebut tertutup genangan air sehingga sulit terlihat oleh pengendara yang melintas.
Situasi ini dinilai sangat membahayakan, khususnya bagi pengguna sepeda motor, karena kerap memicu kecelakaan lalu lintas.
Sejauh ini belum ada respons pemerintah di level atas. Pemerintah kabupaten menyebut jalan itu wewenang pemerintah provinsi.
Kepala Desa Moncongloe, Muhammad Iqbal, mengatakan penambalan jalan tersebut dilakukan secara swadaya dan bersifat sementara sambil menunggu penanganan lebih lanjut.
“Saya kerjakan sendiri secara pribadi. Ini murni inisiatif karena kondisinya sudah sangat membahayakan pengguna jalan,” katanya, Selasa, 23 Desember 2025.
Dalam proses pengerjaan, material yang digunakan berupa paving dengan jumlah mencapai dua mobil pikap dan satu mobil truk. Total biaya yang dikeluarkan hampir mencapai Rp5 juta.
Ia juga mengungkapkan adanya bantuan material dari Haji Salam dari Bumi Salam Sejahtera.
“Kalau ditotal semuanya, hampir Rp5 jutaan,” jelasnya.
Adapun panjang jalan yang diperbaiki diperkirakan sekitar 15 hingga 20 meter, dengan fokus pada titik yang paling parah dan rawan kecelakaan.
“Penanganan awal dilakukan dengan penimbunan pasir untuk mengantisipasi kecelakaan akibat lubang jalan yang tertutup genangan air, terutama saat hujan,” imbuhnya.
Iqbal menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maros terkait kondisi jalan tersebut.
“Kami sudah melaporkan kondisi ini kepada Bupati Maros melalui Camat beberapa hari sebelum pengerjaan dilakukan. Proses penambalan jalan rampung dua hari lalu,” tutupnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam menegaskan Jalan Poros Moncongloe merupakan jalan provinsi sehingga kewenangan perbaikannya berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Untuk persoalan di Moncongloe, itu sudah kita koordinasikan. Jalan tersebut adalah jalan provinsi, kewenangan provinsi,” katanya, Minggu, 21 Desember 2025
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Maros telah berkoordinasi dengan pihak provinsi agar perbaikan jalan tersebut segera mendapat perhatian.
“Alhamdulillah, Pak Kadis sudah berkoordinasi dengan provinsi. Insyaallah, tahun depan provinsi akan menganggarkan perbaikannya,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan utama di kawasan tersebut bukan hanya kerusakan badan jalan, tetapi juga buruknya sistem drainase yang menyebabkan genangan air berulang kali terjadi.
Untuk itu, Pemkab Maros telah menggelar dua kali pertemuan dan menyepakati langkah penanganan jalur air.
“Kita sudah dua kali pertemuan dan sudah ada kesepakatan untuk membuat jalur-jalur air dan saluran irigasi agar air tidak lagi terendam,” katanya.
Chaidir menegaskan, penanganan drainase di kawasan permukiman dan area belakang jalan poros menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Drainase yang di luar poros itu menjadi kewenangan kabupaten. Insyaallah, ini yang akan menjadi perhatian kami,” ungkapnya.
Sementara drainase yang berada tepat di badan jalan poros tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ia juga menyebutkan, pihak kecamatan telah berkomunikasi dengan pemilik lahan yang akan dijadikan saluran pembuangan air.
“Ibu Camat sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan untuk saluran pembuang, supaya air tidak lagi terendam di sana,” tutupnya. (ast)







