NEWS  

Mantan Kepala BPKA Sulsel Belum Penuhi Panggilan Kejari Maros

Salah satu stasiun kereta api Maros-Barru. (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — Mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Andi Amanna Gappa tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait kasus dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang telah berjalan sejak 2023.

Selain mantan Kepala BPKA Sulsel, pihak penyedia jasa outsourcing juga tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pekan lalu.

Kejari menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Kepala BPKA Sulsel dan dua penyedia jasa pada Rabu pekan depan sebagai pemeriksaan kedua.

“Hingga saat ini saksi yang diperiksa sebanyak 370 saksi,” katanya.

Ia menegaskan, apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik akan mendatangi langsung yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan.

Kasus ini melibatkan dua perusahaan outsourcing, yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).

Berdasarkan temuan awal, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan dan tidak membayarkan gaji pekerja selama dua tahun terakhir. Ratusan tenaga outsourcing diduga menjadi korban.

Pihak BPKA Sulsel sebelumnya disebut telah meminta perusahaan menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji, namun belum ada tindak lanjut hingga kini.

Wakil Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros, Andi Ahmad Husein, menilai penanganan kasus ini berjalan lambat.

Ia menyebut perkara tersebut telah berlangsung selama tiga tahun tanpa kepastian hukum, meski telah terjadi pergantian pimpinan di Kejari Maros.

“Sudah tiga tahun belum ada tersangka, padahal pekerja benar-benar dirugikan,” ujar Ahmad. (ast)