MATAMAROS.COM – Pemkab Maros mengalokasikan anggaran belanja pegawai tahun 2026 hampir Rp600 miliar.
Total anggaran tersebut mencakup belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS), gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan total belanja gaji dan tunjangan PNS pada 2026 dialokasikan sebesar Rp472.359.630.123. Sementara itu, anggaran gaji PPPK dianggarkan sebesar Rp85.857.860.361.
Selain itu, Pemkab Maros juga menyiapkan anggaran untuk upah PPPKPW sebesar Rp41.609.400.000.
Namun, Davied menegaskan, anggaran upah PPKPW tidak masuk dalam rekening belanja pegawai, melainkan masuk dalam pos belanja barang dan jasa.
“Upah PPKPW memang tidak memengaruhi belanja pegawai karena sejak awal masuk dalam belanja barang dan jasa. Sebelumnya juga dianggarkan melalui pos yang sama saat statusnya masih pegawai non-ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan, belanja gaji dan tunjangan ASN pada 2026 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal dan efisiensi anggaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut tetap dilakukan tanpa mengurangi hak pegawai.
Davied juga memaparkan capaian serapan belanja pegawai pada Tahun Anggaran 2025 yang mencapai 93,58 persen.
Ia menilai capaian tersebut menunjukkan pengelolaan anggaran berjalan efektif.
“Angka 93,58 persen ini cukup baik dan mencerminkan pengelolaan anggaran yang efektif,” ujarnya.
Untuk Tahun Anggaran 2026, total APBD Kabupaten Maros ditetapkan sebesar Rp1.499.085.444.000.
Pemerintah daerah, kata dia, akan tetap memprioritaskan belanja yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Kita berupaya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan, agar APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (ast)







