NEWS  

Putusan Inkrah, Eks Sekretaris Kominfo Maros Terancam Dipecat dari ASN

MATAMAROS.COM — Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.

Hal tersebut menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Kominfo Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi putusan pengadilan sebelum memproses pemberhentian yang bersangkutan.

“Secara aturan memang seperti itu (dipecat), tetapi kami masih menunggu surat putusan resminya,” katanya, Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki waktu paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah untuk menetapkan surat keputusan pemberhentian.

“Paling lambat satu bulan setelah inkrah, PPK harus menetapkan SK pemberhentian,” ujarnya.

Sri menambahkan, apabila seorang ASN diberhentikan secara permanen, maka seluruh hak kepegawaiannya akan terputus, termasuk gaji dan hak pensiun.

Sebelumnya, Muhammad Taufan telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Senin, 23 Juni 2025.

Ia menjelaskan, sesuai aturan kepegawaian, ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dan menjalani penahanan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“ASN tersebut diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Selama masa pemberhentian sementara, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas sebagai ASN dan hanya menerima setengah dari gaji yang biasanya diterima.

“Selama diberhentikan sementara, yang bersangkutan hanya menerima setengah gaji,” tambahnya.

Muhammad Taufan diketahui telah mengabdi sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Maros selama kurang lebih 22 tahun.

Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Lurah Soreang pada 2012, Lurah Alliritengae pada 2015, dan Kasubag Protokol pada 2018.

Ia juga pernah menjabat Sekretaris Kecamatan Lau pada 2019, Lurah Allepolea pada tahun yang sama, Kasubag Bidang E-Government Diskominfo pada 2020, Sekretaris Diskominfo pada 2020, hingga Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Maros pada 2023.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Kominfo Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.

Pembayaran uang pengganti tersebut diterima jaksa selaku eksekutor di Kantor Kejari Maros, Jalan dr Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis, 5 Maret 2026.

Total uang pengganti yang disetorkan dalam perkara tersebut mencapai Rp1.049.469.980.

Setelah diterima oleh jaksa, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, mengatakan pembayaran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 10 Februari 2026.

“Jaksa selaku eksekutor telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.049.469.980 dalam perkara korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Kominfo Kabupaten Maros,” tutupnya. (ast)