NEWS  

Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan di Lapas Maros

MATAMAROS.COM – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dipastikan akan menjalani Hari Raya Idulfitri tahun ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.

Bahtiar resmi ditahan di lapas tersebut pada Senin malam, 9 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Ia tiba di Lapas Maros sekitar pukul 22.00 Wita dengan pengawalan empat petugas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Setibanya di lokasi, Bahtiar langsung dibawa masuk ke dalam lapas untuk menjalani proses penahanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengatakan Bahtiar saat ini ditempatkan di blok Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.

“Beliau masih berada di blok Mapenaling untuk menjalani masa pengenalan lingkungan dan adaptasi,” katanya, Selasa 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan, setiap tahanan baru memang wajib ditempatkan terlebih dahulu di blok tersebut sebelum dipindahkan ke blok hunian lainnya.

“Semua tahanan baru harus melalui tahap ini sebagai bagian dari pengenalan lingkungan di dalam lapas,” jelasnya.

Di blok tersebut, Bahtiar menempati satu kamar bersama lima tahanan baru lainnya. Mereka berasal dari berbagai kasus pidana.

“Dalam satu kamar ada lima orang sesuai kapasitas. Ada yang kasus pencurian dan ada juga yang kasus narkoba,” ungkapnya.

Selama berada di lapas, Bahtiar juga akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, termasuk salat berjamaah di masjid lapas serta kegiatan keagamaan lainnya.

Imran menambahkan, masa penahanan Bahtiar saat ini berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Untuk sementara masa penahanannya 20 hari. Soal perpanjangan penahanan itu menjadi kewenangan penyidik,” tutupnya. (ast)