NEWS  

Eks Sekretaris Diskominfo Maros Dipecat sebagai ASN

Muhammad Taufan ditenangkan kerabat saat hendak dibawa ke Lapas. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM – Eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros.

Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut diterbitkan setelah putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan putusan pengadilan, Taufan dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center tahun anggaran 2021–2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan SK pemberhentian sudah diterbitkan sejak bulan lalu.

“Kalau kasus tipikor sudah inkrah, maka sesuai regulasi langsung PTDH,” katanya, Jumat, 5 Juni 2026.

Sanksi pemberhentian diberikan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dengan diberhentikan secara permanen, seluruh hak sebagai ASN otomatis dicabut, termasuk gaji dan hak pensiun.

Sebelumnya, Taufan telah diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Sri menjelaskan sesuai aturan kepegawaian, ASN yang berstatus tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Selama masa pemberhentian sementara, ASN hanya menerima 50 persen gaji dan tidak dapat menjalankan tugasnya.

Muhammad Taufan telah mengabdi selama 22 tahun di Pemerintah Kabupaten Maros. Sepanjang masa pengabdiannya, ia meniti karier di berbagai posisi struktural pemerintahan daerah.

Ia pernah menjabat sebagai Lurah Soreang pada tahun 2012, kemudian Lurah Alliritengae pada 2015, serta Kasubag Protokol pada 2018.

Selanjutnya, ia dipercaya sebagai Sekretaris Kecamatan Lau pada 2019, Lurah Allepolea pada tahun yang sama, dan Kasubag E-Government Diskominfo pada 2020.

Kariernya kemudian berlanjut sebagai Sekretaris Diskominfo pada 2020, hingga akhirnya menjabat sebagai Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD pada 2023.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center Diskominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.

Pembayaran uang pengganti tersebut diterima di Kantor Kejari Maros pada Kamis, 5 Maret 2026 lalu dengan total mencapai Rp1.049.469.980.

Setelah diterima jaksa sebagai eksekutor, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni eks Sekretaris Diskominfo Maros Muhammad Taufan dan Laode Mahkota Husein selaku pihak marketing PT Aplikanusa Lintasarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adri Renaldi, menyampaikan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 9 bulan kepada para terdakwa.

Selain itu, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan. (ast)