MATAMAROS.COM — Kumpulan warga yang menamakan diri Komunitas Pejuang Kavling (KPK) Pesantren Darul Istiqamah mendesak pimpinan pesantren tersebut memberi kepastian hukum atas status kepemilikan tanah kavling dan akses jalan di kawasan tersebut.
Warga menegaskan, tidak seluruh lahan di area Pesantren Darul Istiqamah berstatus tanah wakaf. Sebagian di antaranya adalah tanah kavling murni hasil transaksi jual beli warga.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Warkop Al Fayyad, Kamis, 17 September 2026. Perwakilan warga, Amal Hasan, mengungkapkan bahwa polemik kepemilikan ini sudah terkatung-katung selama puluhan tahun.
”Kami ini sebenarnya dua kali membeli tanah. Pertama untuk pembebasan dalam bentuk sumbangan. Setelah tanah milik pesantren, dijual lagi dalam bentuk kavling. Peristiwa kedua ini jelas transaksi jual beli,” tegas Amal.
Meski sebagian warga telah menghuni kawasan tersebut selama 20 hingga 30 tahun, banyak di antaranya yang belum mengantongi dokumen kepemilikan sah. Warga tidak mempermasalahkan jika pengelola hendak mewakafkan lahan milik pesantren, asalkan hak atas tanah kavling yang sudah dibeli warga dikeluarkan terlebih dahulu.
”Kalau memang terbukti secara hukum itu tanah Anda, silakan diwakafkan. Tapi pisahkan dan serahkan dulu hak orang-orang yang sudah membeli kavling,” lanjutnya.
Selain status tanah, KPK menyoroti pembatasan akses jalan masuk. Menurut Amal, jalan tersebut sudah ada sebelum kawasan berkembang menjadi lingkungan pesantren.
Kesepakatan warga untuk mematuhi tata tertib lingkungan—seperti berbusana muslim—tidak secara otomatis menjadikan jalan umum tersebut milik sepihak.
Dampaknya langsung dirasakan warga saat beraktivitas sehari-hari, seperti kesulitan memasukkan bahan bangunan untuk renovasi rumah karena tertahan di pos penjagaan.
Upaya mediasi telah berulang kali ditempuh. KPK mengaku sudah menyurati pimpinan pesantren (Mufassir Arif), DPRD Kabupaten Maros, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun belum membuahkan hasil. Bahkan, kehadiran aparat kepolisian di lapangan dinilai baru sebatas meredam bentrokan fisik, belum menyentuh akar masalah.
Saat ini, KPK telah mengantongi sekitar 40 surat kuasa dari pemilik kavling. Penyelesaian dinilai kian mendesak karena sejumlah pemilik asal telah meninggal dunia, sementara isu yang simpang siur mulai memicu konflik antarkeluarga dan antarwarga.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan secara objektif untuk memeriksa serta memverifikasi riwayat dokumen kepemilikan tanah demi mengakhiri konflik yang berlarut-larut. (ast)







