MATAMAROS.COM — Sebanyak 16 trafo listrik milik PLN di Kabupaten Maros, menjadi sasaran upaya pencurian kabel sejak April 2026. Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah.
Team Leader K3LK ULP Maros, Muhammad Reza Adzani, mengatakan, kabel yang menjadi sasaran pencurian memiliki panjang sekitar 24 hingga 32 meter.
Kerugian yang ditimbulkan berbeda-beda, tergantung kabel yang dicuri. “Untuk kabel dengan panjang sekitar 32 meter, kerugian mencapai sekitar Rp6,4 juta per lokasi,” katanya, Minggu, 20 September 2026.
Sedangkan kabel dengan panjang sekitar 24 meter, kerugiannya sekitar Rp4,8 juta.
“Ada sembilan lokasi dengan kerugian sekitar Rp6,4 juta per masing-masing lokasi. Untuk lokasi lainnya sekitar Rp4,8 jutaan dan ada juga yang kecurian satu kabel,” ujarnya.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pencurian tersebar di berbagai wilayah. Di antaranya Jalan Onyx, Desa Marumpa; Bosowa Isuma, Desa Majannang; Dusun Lengkese, Desa Turikamaseang; Moncongloe, Desa Moncongloe; Perum Tambua, Desa Tengkuru; dan Jalan Beringin, Desa Marumpa.
Kemudian Perumahan Pattontongan Permai, Desa Kurusumange; Perumahan Mega Country, Kelurahan Moncongloe; serta Perumahan The Mountain View, Desa Moncongloe Bulu.
Lokasi lainnya yakni Kantor KUA Bantimurung, Jalan Poros Palisi, Desa Tellumpocoe, Padaelo Regency, Jalan Katubung, Jalan Bonto Bira, Cenranae hingga Kampung Cedde.
PLN ULP Maros mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik.
Kepala ULP PLN Maros, Iswanto Hakim, meminta masyarakat tidak ragu melakukan pemeriksaan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar gardu PLN.
Masyarakat juga dapat menegur apabila menemukan kegiatan yang dinilai tidak sesuai.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali petugas PLN yang melakukan pekerjaan di lapangan. Petugas PLN wajib menggunakan pakaian dan perlengkapan safety.
“Petugas juga wajib membawa ID card atau tanda pengenal resmi serta dokumen perintah kerja,” bebernya. (ast)







