NEWS  

Perkembangan Kasus Korupsi Balai Kereta Api Sulsel, Tiga Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Eks Kepala BPKA Sulsel, Amana Gappa saat menjalani pemeriksaan. (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — Kasus dugaan korupsi yang membelit Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki tahap penting. Kejaksaan Negeri Maros resmi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atau yang biasa disebut proses Tahap II.

Ketiga tersangka adalah Amana Gappa (eks Kepala BPKA Sulawesi Selatan), Darly Akbarsyah P selaku Direktur PT FSI, dan Maria Christiani selaku Direktur PT CIS.

Proses penyerahan dilakukan di tempat berbeda. Amana Gappa diserahkan di Lapas Sukamiskin Bandung, sementara Darly dan Maria diserahkan di Kejari Jakarta Barat.

Uniknya, meski berkas perkara sudah dilimpahkan, tidak ada penahanan baru yang dilakukan untuk ketiga tersangka ini. Amana Gappa saat ini memang sudah berstatus sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin. Sementara itu, Darly tidak ditahan karena sedang menjalani rawat jalan di RS Siloam, dan Maria dinilai sangat kooperatif selama masa pemeriksaan.

Kepala Kejari Maros, I Ketut Sudiarta, mengakui bahwa status tidak ditahan ini memiliki potensi memengaruhi proses perkara, namun pihaknya akan terus melihat perkembangan situasi, termasuk kemungkinan menggelar sidang secara daring.

“Lihat perkembangan nanti,” tuturnya.

Sebelum sampai di tahap ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 350 saksi dan tiga orang ahli demi mengumpulkan alat bukti yang kuat. Konstruksi kasus ini berpusat pada penyelewengan belanja jasa tenaga kerja outsourcing di BPKA Sulsel untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Jaksa menemukan sederet pelanggaran fatal. Mulai dari metode pemilihan penyedia jasa yang menyalahi aturan, pembayaran upah pekerja yang dipotong dan tidak sesuai kontrak, hingga pembiayaan fiktif untuk pelatihan dan perekrutan. Bahkan, kedua perusahaan pemenang tender tersebut diketahui mengemplang iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan para pekerjanya sepanjang tahun 2022.

Berdasarkan hasil audit resmi dari BPKP Sulawesi Selatan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp5,48 miliar. Jaksa kini mengejar waktu untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan dalam kurun waktu kurang dari 20 hari agar persidangan bisa segera dimulai. (ast)