MATAMAROS.COM — Dua kali hanya menjadi nominasi, Muhammad Ikhwan alias Iwan Dento akhirnya berhasil memperoleh penghargaan Kalpataru 2023.
Pria yang dikenal dengan perlawanannya terhadap tambang di kawasan karst Rammang-rammang itu sudah mendapat undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penganugerahan akan digelar di Jakarta, Senin, 4 Juni 2023. Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia. Kalpataru berasal dari bahasa Sanskerta, Kalpavriksha, yang berarti pohon kehidupan.
Iwan mendapat Kalpataru kategori perintis lingkungan. Kategori ini diberikan kepada warga masyarakat, bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal, yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi daerah atau kawasan yang bersangkutan.
Pria 42 tahun itu dinilai berperan besar menghindarkan Rammang-rammang dari serangan alat berat para perusahaan tambang.
Iwan lebih setuju jika keindahan Rammang-rammang dinikmati masyarakat sekitar dan wisatawan. Penataan destinasi yang tidak merusak lingkungan akhirnya terbukti mampu menghasilkan perputaran ekonomi.
Rammang-rammang bahkan menjadi pilar utama kawasan karst Maros-Pangkep yang baru saja ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark.
“Tetapi capaian (Kalpataru) ini bukan karena saya semata. Ini berkat kerja kolaborasi banyak pihak,” ucap Iwan.
Dia mengenang ketika pada 2007 hingga 2009, Rammang-rammang sudah masuk dalam pemetaan kawasan tambang batu gamping dan marmer. Tiga perusahaan tambang sudah mengantongi izin eksplorasi dan eksploitasi.
Iwan dan warga melawan. Sebab jika tidak, lahan 102 hektare dengan bentangan bebatuan purba itu akan diketuk. Tidak akan ada pula Rammang-rammang yang mendunia dengan pariwisatanya.
Lahan konsesi yang dipegang tiga perusahaan itu mencakup dermaga 1 dan 2 yang kini jadi tempat para wisatawan naik dan turun dari perahu jika hendak dan sudah pelesiran membelah Sungai Pute.
Lima tahun setelah keluarnya izin tambang, tepatnya pada 2013, Pemerintah Kabupaten Maros akhirnya mencabut izin tambang itu. Disusul dengan moratorium. Tambang kecil milik warga di Desa Salenrang itu juga ditutup.
Iwan yang menetap tak jauh dari Dermaga 2 terus setia menjaga Rammang-rammang. Orang-orang pun mengapresiasi. Piala prestisius di bidang lingkungan itu pun bakal diberikan padanya. Kalpataru akan dibawanya pulang ke Maros, ke Rammang-rammang. (ast)







