NEWS  

Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten

MATAMAROS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros bmengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.

Empat orang pelaku diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat 414,69 gram.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan, 414,69 gram sabu jika beredar bisa merusak lebih dari seribu orang.

Douglas menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang mencoba menjadikan Maros sebagai jalur peredaran narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Maros. Kami akan tindak tegas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar berinisial R alias Dandi di Kecamatan Mandai. Polisi menemukan dua saset sabu ukuran sedang.

Dari hasil interogasi, Dandi mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Kota Makassar.

Barang haram itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial S melalui media sosial Instagram.

“Narkoba itu kemudian dijual dengan harga Rp3 juta per bal berisi 48 gram,” kata Douglas.

Penggeledahan di rumah R menghasilkan barang bukti tambahan berupa 403 gram sabu, timbangan digital, dan saset kosong.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Selehuddin, menjelaskan penangkapan berlanjut dengan mengamankan tiga pelaku lain, yakni KD (56), AJR (38), dan AG (38), warga Kabupaten Bone.

Dari tangan mereka, polisi menyita 11 gram sabu siap edar.

“Ketiganya memiliki peran berbeda. KD bertindak sebagai bandar lintas kabupaten, AJR sebagai perantara, sedangkan AG berperan sebagai kurir,” ungkap Selehuddin.

Ia menambahkan, total nilai sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp400 juta.

“Ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba yang mencoba beroperasi di wilayah hukum Polres Maros. Barang bukti ini jelas mengancam masa depan generasi muda kita,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ast)