MATAMAROS.COM — Sebanyak 20.488 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Maros dinonaktifkan setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan sebelum kebijakan tersebut diterapkan, jumlah peserta BPJS PBI di daerah itu mencapai 131.044 jiwa.
Penonaktifan kepesertaan dilakukan mengikuti kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang melakukan pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima bantuan.
Ia mengatakan penilaian kelayakan penerima bantuan didasarkan pada klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi dalam beberapa kelompok desil.
“Kriteria yang digunakan adalah masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN dan berada pada desil satu sampai empat,” katanya, Rabu, 11 Februari 2026.
Pejabat yang akrab disapa Andi Riris itu menjelaskan, program BPJS PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Jika berdasarkan pemutakhiran data kondisi ekonomi warga dinilai meningkat dan berada pada desil yang lebih tinggi, maka secara otomatis kepesertaan bantuan akan dinonaktifkan oleh sistem.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga yang masih membutuhkan layanan jaminan kesehatan, khususnya mereka yang memiliki penyakit kronis atau membutuhkan penanganan medis mendesak.
“Saat ini kami sudah melakukan reaktivasi sekitar 50 warga yang memiliki riwayat penyakit kronis dan membutuhkan perawatan medis,” katanya.
Ia menjelaskan, warga yang ingin mengajukan reaktivasi dapat mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial Kabupaten Maros, Mal Pelayanan Publik, pusat kesejahteraan sosial desa dan kelurahan, maupun kantor kecamatan.
Untuk pengajuan tersebut, warga diminta membawa Kartu Keluarga serta surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan.
Setelah berkas diterima, Dinas Sosial akan mengusulkan kembali aktivasi kepesertaan kepada Kementerian Sosial.
“Proses aktivasi paling cepat satu hari dan paling lambat dua hari,” jelasnya.
Di tengah kebijakan pemutakhiran data tersebut, seorang warga Maros, Hamzan, mengaku mengalami kendala saat hendak memperoleh layanan kesehatan bagi anaknya, Alifia Flanella.
Ia menuturkan, putrinya tidak dapat memperoleh pelayanan medis di Puskesmas Mandai karena kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya berstatus nonaktif.
Peristiwa itu terjadi saat Alifia datang ke fasilitas kesehatan dalam kondisi sakit.
Keluarga berharap proses pengobatan dapat segera dilakukan, namun terkendala status kepesertaan yang belum aktif.
Hamzan mengaku sempat terkejut dan khawatir terhadap kondisi anaknya karena harus menghadapi persoalan administrasi di tengah kebutuhan penanganan medis.
“Yang saya pikirkan saat itu hanya bagaimana anak saya bisa segera ditangani. Tapi justru terhambat karena kartu disebut tidak aktif,” tuturnya.
Ia kemudian berupaya mencari kepastian dengan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Maros.
Dari hasil koordinasi tersebut, ia mendapat penjelasan kepesertaan KIS anaknya masih dalam proses pemutakhiran data sehingga belum aktif di sistem.
Menurut Hamzan, Dinas Sosial telah berkomunikasi dengan pihak Puskesmas Mandai agar pasien tetap mendapat bantuan layanan kesehatan. Namun pelayanan tetap belum dapat diberikan karena status kepesertaan masih nonaktif.
“Anak saya datang dalam keadaan sakit. Kami hanya berharap ada kebijakan yang bisa membantu pasien, apalagi kalau datanya sedang diperbarui,” katanya.
Ia berharap ke depan pemerintah dapat menghadirkan solusi yang lebih cepat dan responsif bagi pasien, terutama anak-anak atau warga yang membutuhkan penanganan medis segera.
“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar butuh pertolongan justru tertunda hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya. (ast)







