MATAMAROS.COM — Libur sekolah awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 M di Kabupaten Maros ditetapkan berlangsung selama tujuh hari, mulai 16 hingga 22 Februari 2026.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Asri Rajab, mengatakan pihaknya bergerak cepat menyesuaikan kebijakan pusat agar sekolah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengatur kegiatan selama Ramadan.
“Kami mengikuti edaran tiga menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan. Untuk Maros, siswa dijadwalkan libur mulai 16 sampai 22 Februari 2026,” katanya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menjelaskan, masa libur tersebut diberikan agar siswa memiliki waktu bersama keluarga dalam menyambut dan mempersiapkan diri menjalani ibadah puasa.
Setelah masa libur berakhir, siswa akan kembali mengikuti kegiatan sekolah mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan pola pembelajaran yang disesuaikan.
Selama periode tersebut, satuan pendidikan melaksanakan program Pesantren Kilat Keagamaan di lingkungan sekolah masing-masing.
Program tersebut difokuskan pada penguatan nilai-nilai religius, pembinaan karakter, serta peningkatan pemahaman keagamaan siswa.
Kurikulum yang diterapkan telah disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran selama Ramadan.
Selain itu, jam operasional sekolah juga mengalami penyesuaian. Proses belajar mengajar berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Pengurangan durasi belajar ini dilakukan agar siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran secara optimal tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah.
“Jam belajar dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 12.00 Wita. Dengan pengaturan ini, siswa memiliki waktu lebih banyak untuk beristirahat dan menjalankan ibadah bersama keluarga,” tutupnya. (ast)







