MATAMAROS.COM – Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros mengalami perubahan.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan selama Ramadan, jam kerja ASN Senin-Kamis akan dimulai pada pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Jam kerja ini lebih singkat satu jam dibandingkan dengan jam kerja biasa di luar Ramadan.
“Untuk jam istirahat, Senin hingga Kamis, waktu istirahat diberikan selama setengah jam, yaitu mulai pukul 12.15 hingga 12.45 Wita,” katanya, Minggu, 15 Februari 2026.
Sedangkan pada hari Jumat, ASN tetap masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.30 Wita.
“Kalau jam istirahatnya pukul 12.00 sampai 13.00,” imbuhnya.
Kemudian, pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel hari Senin ditiadakan selama bulan suci.
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadan 1447 H/2026 M,” jelasnya.
Perubahan jam kerja ini diklaim untuk memberikan kenyamanan kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga produktivitas kerja selama Ramadan.
Penyesuaian tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian waktu ibadah Salat Zuhur dan Salat Jumat di hari kerja yang berpedoman pada Pedoman Pengaturan Waktu Salat di Seluruh Wilayah Indonesia melalui aplikasi Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama.
Mantan Ketua DPRD Maros itu berharap perubahan jam kerja ini tidak mengurangi kinerja ASN.
“Serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Salah satu ASN Maros, Rahmat, menyambut baik kebijakan tersebut.
Ia menilai jam masuk pukul 08.00 Wita tidak terlalu pagi sehingga pegawai memiliki waktu istirahat yang cukup setelah sahur.
“Masuknya tidak terlalu pagi dan pulangnya juga masih cukup sore, jadi masih ada waktu untuk beristirahat sebelum berbuka bersama keluarga,” ujarnya. (ast)







