MATAMAROS.COM — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum personel Polres Maros, Bripda AN, pada malam pergantian Tahun Baru 2026, resmi berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Sudah damai melalui jalur kekeluargaan,” kata
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan Farel, Selasa, 24 Februari 2026.
Sebelumnya, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Minggu, 5 Januari 2026.
Dalam proses tersebut, total 13 personel turut diperiksa.
Meski penyelesaian pidana telah ditempuh melalui restorative justice, proses internal di lingkungan kepolisian diklaim masih berjalan.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, menegaskan pemeriksaan oleh Seksi Propam terus dilakukan.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
“Disiplinnya tetap jalan, sementara berproses,” katanya.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 31 Januari 2026 sekitar pukul 23.46 Wita di Jalan Gladiol, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, tepatnya di area Pantai Tak Berombak (PTB).
Saat itu, korban Akbar menyalakan dan meletuskan petasan di lokasi.
Petasan tersebut disebut mengenai Bripda AN yang tengah bertugas melakukan pengamanan malam pergantian tahun.
Teguran sempat terjadi dan berkembang menjadi adu mulut. Beberapa pengunjung yang berada di lokasi sempat melerai.
Namun, setelah itu Bripda AN disebut kembali ke posko pengamanan dan kemudian datang lagi bersama sejumlah rekan sesama personel.
Dugaan penganiayaan terjadi saat korban hendak diamankan ke Posko Jatanras Polres Maros. (ast)







