NEWS  

Ingat, Peserta Kampanye Pilkada Maksimal 50 Orang!

Pimpinan Bawaslu Sulsel, Amrayadi. (FOTO: IST)

MAROS – Banyak perbedaan Pilkada 2020 dengan event serupa sebelumnya. Termasuk dalam tahapan kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Jumlah peserta kampanye dibatasi. Maksimal 50 orang. Dasar hukumnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye, dan PKPU 13/2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019.

Berdasarkan PKPU tersebut, kampanye tatap muka hanya dilakukan dalam pertemuan terbatas. Paslon dilarang melaksanakan kampanye rapat umum dalam bentuk konser musik atau kerumunan skala besar lain.

Pimpinan Bawaslu Sulsel, Amrayadi mengatakan, memang ada ketentuan yang berbeda dalam PKPU 11/2020 dengan PKPU 13/2020 soal jumlah peserta yang boleh hadir dalam kampanye pertemuan terbatas.

“Ada ketentuan pasal yang tidak dicabut atau diubah dalam PKPU 11 tetapi kemudian muncul dalam PKPU 13, soal pertemuan terbatas dengan jumlah orang untuk kabupaten/kota sebanyak seribu orang. Lalu di PKPU 13 diatur 50 tanpa mencabut aturan yang ada sebelumnya,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Dalam PKPU 11 Tahun 2020 tentang Kampanye, diatur soal jumlah massa yang boleh hadir di pertemuan terbatas maksimal seribu orang untuk Pilkada Kab/Kota, dan dua ribu orang untuk Pilgub.

Di PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi bencana non alam Covid-19, mengatur jumlah orang yang diizinkan hadir di pertemuan terbatas 50 orang.

“Dalam melakukan pengawasan, pengawas pemilu tidak boleh bimbang dan ragu soal mana yang diterapkan, dalam kondisi darurat teori hukum mengenal asas Lex specialis derogat legi generali (khusus mengesampingkan yang umum). Khusus dalam kondisi Covid 19 maka seluruh ketentuan pasal yang diatur kembali dalam ketentuan PKPU 13, itulah yang digunakan,” jelasnya.

“Namun selain itu, ketentuan-ketentuan lain kampanye dalam PKPU 11/2020 tentang Kampanye di Pilkada tetap berlaku,” tutup Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel itu.

Bawaslu Maros pun sudah berkali-kali melakukan teguran kepada paslon Pilkada Maros 2020. Ada beberapa pertemuan yang dianggap melebihi kapasitas maksimal. (mal)