MATAMAROS.COM — Lima warga Kabupaten Maros melapor ke Bawaslu Maros. Sebab, nama mereka masyk daftar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal mereka merasa tak pernah menjadi kader dari parpol manapun.
“Satu orang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, satu orang tenaga pendidik, dan tiga orang masyarakat umum,” katanya Sufirman, Ketua Bawaslu Maros, Kamis, 25 Agustus 2022.
Hanya saja, ia enggan menyebutkan parpol apa saja yang melakukan pencatutan. Alasannya, pihaknya tak bisa mendeteksi.
Ia mengatakan, jika masyarakat melaporkan pencatutan nama, maka KPU akan bergerak untuk mengeluarkan nama tersebut dari anggota parpol.
“Pencatutan nama ini dapat merugikan masyarakat jika ingin mendaftar sebagai penyelenggara nantinya,” katanya.
Sufirman mengatakan, dalam verifikasi administrasi, partai politik wajib memiliki pengurus sebanyak 389 orang.
“Angka ini diambil dari perhitungan satu per seribu orang warga Maros,” sebutnya.
Sufirman mengimbau warga yang berkeberatan melapor ke Bawaslu. Bisa juga mengecek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Bagi masyarakat yang namanya tercatut dalam parpol dapat mengisi tanggapan, https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau datang langsung ke Kantor Bawaslu atau KPU Maros.
“Bagi PNS, TNI Polri dan penyelenggara langsung di-TMS-kan jika namanya tercatut. Jika masyarakat umum dibuatkan surat pernyataan dan disarankan ke KPU untuk penghapusan data kepengurusan partainya, ” jelasnya. TMS adalah akronim dari Tidak Memenuhi Syarat.
Warga masih bisa melaporkan pencatutan nama sampai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol selesai.
“Tapi kalau Bawaslu, prinsipnya kapan saja ada warga yang melapor tetap kami proses. Nanti akan dikaji lebih lanjut,” pungkas Sufirman. (ast)







