NEWS  

Komisi I DPRD Kunjungi Lahan Pos Polantas di Kappang, Terungkap Kadus yang Menunjuk Batas Ukur

Peninjauan llahan proyeksi pembangunan pos polantas di Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kamis, 8 September 2022. (FOTO: HUMAS DPRD MAROS)

MATAMAROS.COM — Komisi I DPRD Maros mengajak perwakilan Pemkab Maros serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros meninjau lahan proyeksi pembangunan pos polantas di Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kamis, 8 September 2022.

Ketua Komisi I DPRD Maros, Abidin Said menegaskan kehadirannya bersama tiga legislator lain untuk berdiri bersama rakyat.

“Ini ada aduan dari konstituen kita. Makanya wajib ditindaklanjuti. Kami di sini mewakili rakyat, bukan mewakili pemerintah daerah” ujarnya.

Abidin menyebut pembangunan harus menimbulkan kesejahteraan rakyat. “Serta kita perjuangkan agar tidak ada rakyat yang terzalimi,” tutur pria yang juga mantan birokrat tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, lahan pos polantas mendapat protes dari keluarga almarhum Lanti bin Pape. Sebab, keluarga tersebut mengklaim sebagai pemilik lahan. Dibuktikan dengan dokumen PBB-P2 dengan luasan 1.000 meter persegi.

Belakangan, muncul sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Maros. Sertifikat yang juga dipersoalkan keluarga Lanti bin Pape, terutama soal dasar penerbitannya.

Peninjauan lahan melibatkan semua pihak terkait. (FOTO: HUMAS DPRD MAROS)

“Kan kami yang pegang PBB-P2, kok yang terbitkan pihak lain. Anehnya lagi, nama saya yang tertera di sertifikat itu sebagai penunjuk batas ukur. Sangat tidak realistis,” ucap Nurbaeti Lanti, perwakilan ahli waris.

Camat Cenrana, Ismail Majid menghadirkan stafnya, Andi Aksa, pada peninjauan lapangan tersebut. Aksa disebut-sebut menemani juru ukur dari BPN saat pengukuran sebagai proses penerbitan sertifikat pada 2016.

Aksa mengklaim berkoordinasi dengan pemerintah desa waktu itu. Namun soal penunjuk batas ukur, dia mengakui bukan Nurbaeti Lanti. Melainkan Musakkir yang saat itu dan hingga saat ini menjabat Kepala Dusun Kappang.

Pernyataan Aksa langsung ditimpali Nurbaeti sebagai bukti bahwa dia tak pernah menjadi penunjuk batas ukur.

Abidin Said menuturkan Komisi I akan merapatkan hasil peninjauan lapangan di lahan tersebut, sebelum mengambil langkah selanjutnya

Sudah RDP

DPRD Maros juga sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 29 Agustus 2022.

Nurbaeti Lanti, salah satu anak Lanti bin Pape, nama yang tertera sebagai objek pajak pada dokumen PBB-P2 lahan yang akan dibanguni pos tersebut, menceritakan kronologisnya.

“Sejak awal ada rencana itu, kami tidak pernah dilibatkan. Oknum kades main tunjuk saja lahan orang. Tanpa permisi tanpa sipakatau,” ujarnya.

Soal status lahan, Nurbaeti menuturkan bahwa kepemilikan orang tuanya sudah puluhan tahun yang lalu. Keluarga besarnya juga rutin membayar pajak atas lahan tersebut secara rutin. Tak pernah putus sampai saat ini.

Mengenai lapangan takraw di atas lahan tersebut, ia menyebut itu merupakan aset desa, namun material lapangannya saja. Tidak pernah ada pengalihan lahan.

“Sepanjang lapangan tersebut digunakan sebagaimana peruntukannya yah silakan, kami tetap rida bagian tersebut dipakai masyarakat. Tapi lahannya tidak kami hibahkan” katanya.

Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, mengklaim lapangan takraw tersebut adalah milik pemerintah daerah. Pada RDP tersebut, Asdar juga membawa sebuah sertifikat hak pakai. Denah lokasinya mencakup lahan yang dipertahankan keluarga Lanti bin Pape.

Kemunculan “tiba-tiba” sertifikat tersebut dipertanyakan Nurbaeti. Sebab memang menjadi hal baru. Pada beberapa pertemuan sebelumnya sertifikat itu tak pernah ada. (abr)