MATAMAROS.COM — Beberapa partai politik (parpol) di Kabupaten Maros terindikasi asal comot pengurus. Sebanyak 181 orang harus memenuhi panggilan klarifikasi dari KPU Maros karena tercatat ganda.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan, dari hasil pengawasan melekat juga ditemukan bahwa sebagian besar anggota ganda eksternal parpol tidak datang memenuhi panggilan KPU.
Ia menyebutkan dari 181 anggota partai yang diundang, hanya 18 yang memenuhi panggilan. Sisanya mangkir. “Mereka tersebar di 13 partai politik calon peserta pemilu 2024,” ucapnya, Jumat, 9 September 2022.
Sufirman menerangkan dalam masa tindak lanjut hasil verifikasi administrasi, parpol diberikan kesempatan untuk melakukan pengunggahan surat pernyataan anggota yang ganda.
Namun setelah tindak lanjut, ternyata parpol yang bersangkutan dengan anggota tersebut masih belum dapat memberikan bukti kebenaran atau terdapat surat pernyataan di lebih dari satu parpol, maka statusnya tetap ganda.
Sufirman mengatakan di Kabupaten Maros, setiap parpol wajib memenuhi jumlah anggota 389 orang. Angka ini diambil dari perhitungan satu per seribu jumlah warga Maros.
“Jadi kalau kurang dari 389 berarti tidak memenuhi syarat keanggotaan,” tutupnya. (ast)







