Ini Daftar Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Pemkab Maros

Seorang pegawai memeriksa berkas. (FOTO: ILUSTRASI/ANTARA)

MATAMAROS.COM — Jelang penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, Pemkab Maros melakukan pendataan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN.

Honorer yang masuk pendataan adalah kategori II yang masih aktif hingga saat ini. “Terus, tenaga non ASN yang masa kerjanya pada Desember 2021 genap setahun,” katanya, Selasa, 13 September 2022.

Ada beberapa kelompok pegawai non ASN yang tidak akan dicatat dalam pendataan non ASN. Aeperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

“Ada petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing. Namun jika honorer tersebut pembiayaan honornya bukan lewat outsourcing akan tetap kami data,” jelasnya.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat dalam pendataan non ASN.

Kemudian kelompok yang tercatat dalam pendataan non ASN harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Honornya langsung menggunakan APBN dan APBD, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021,” jelasnya.

Pemetaan ini dilakukan mulai 1 September hingga 30 September mendatang. “Kemudian pada tanggal 1 Oktober akan publish datanya,” timpal Sri Wahyuni.

BKPSDM Maros menyebut pegawai non ASN di Pemkab Maros mencapai 5.661 orang. (ast)