Golkar Maros Blokir Wahyuni Malik di DPRD

Nurwahyuni Malik dalam sebuah rapat paripurna di DPRD Maros. (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — Hubungan pengurus DPD II Partai Golkar Maros dengan salah satu legislatornya, Nurwahyuni Malik belum juga membaik. Terbaru, Golkar Maros memblokir Nur Wahyuni dari kegiatan fraksinya di DPRD Maros.

Ketua DPD II Golkar Maros, Suhartina Bohari mengintruksikan Ketua Fraksi Golkar, Mansyur Janong untuk tidak lagi melibatkan dan menugaskan Wahyuni dalam segala kegiatan sebagai anggota Fraksi Golkar.

Perintah itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Suhartina serta Sekretaris Golkar Maros, Rusydi Rasyid tertanggal 4 Januari 2023.

Mansyur Janong menyebut sudah sekitar satu bulan Wahyuni tidak memberikan kontribusi.

“Selama ini tidak aktif di kegiatan partai. Tidak berkontribusi lagi,” katanya, Rabu, 11 Januari 2023.

Mansyur mengatakan setiap kader harus memiliki kontribusi. “Pernah dipanggil rapat, namun ia tidak hadir,” ujarnya.

Surat dari DPD II membuat Mansyur langsung membatasi tugas-tugas Wahyuni di DPRD. Termasuk tak akan dilibatkan lagi dalam pansus-pansus.

Wahyuni membantah tak aktif. Dia mengaku tidak hadir rapat lantaran tidak mendapat undangan.

“Saya tidak pernah diundang dalam kegiatan rapat. Padahal saya memiliki hak yang sama dengan kader lain,” kata saudara kandung Taufik Malik, legislator lainnya dari Fraksi Golkar.

Wahyuni juga mengklaim selama menjadi anggota fraksi ia selalu melaksanakan kewajibannya.

“Saya membayar kontribusi ke partai setiap bulan. Tetapi kok malah hak-hak saya sebagai kader tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat yang digelar DPD II Partai Golkar Maros,” sebut istri dari Sahiruddin, Ketua Partai Nasdem Maros itu.

Konflik DPD II Golkar Maros dengan Wahyuni bermula pada Oktober 2021. Saat itu, pengurus menganggap Wahyuni melakukan beberapa pelanggaran fatal. Termasuk tudingan ada gambar Wahyuni di spanduk Nasdem. Suami Wahyuni, Sahiruddin serta ayahnya Haji Malik hijrah dari Golkar ke Nasdem.

Pengurus sampai bersurat ke DPP Golkardan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Wahyuni. (ast)