NEWS  

Rapat Kisruh Lahan Pos Polantas di Maros Ricuh

Rapat soal lahan pos polantas yang digelar di Kantor Bupati Maros, Kamis, 16 Februari 2023. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — Cukup lama menggelinding, polemik rencana pembangunan pos polantas di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, tak juga usai.

Rapat yang mempertemukan para pihak terkait di Kantor Bupati Maros, Kamis, 16 Februari 2023, bahkan sempat ricuh.

Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari yang memimpin rapat sempat menghentikan pertemuan, sampai ahli waris Lanti bin Pape dan pihak Pemerintah Desa Labuaja bisa sama-sama tenang.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel. Rombongan mereka dipimpin Kasat PJR, Kompol Amin Toha. Ada juga perwakilan bagian aset Pemkab Maros serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros hingga Camat Cenrana, Ismail Madjid dan Kades Labuaja, Asdar Nasir.

Kompol Amin Toha menuturkan bahwa pembangunan pos polantas tersebut untuk penempatan petugas. Agar jika terjadi macet maupun peristiwa lain di sekitaran Kappang sampai Camba, bisa mudah ditangani.

Namun, dia yang juga masih baru di Ditlantas, belum bisa berkomentar terlalu detail soal adanya kisruh terkait lahan. Termasuk kemungkinan mencari lahan lain yang tidak bermasalah.

“Yang jelas kami sudah mendapat izin untuk pinjam pakai lahan itu dari Pemda,” tuturnya.

Perwakilan ahli waris, Nurbaeti Lanti tetap menegaskan, lokasi rencana pos polantas adalah tanah keluarga besarnya, warisan dari ayah mereka Lanti bin Pape. Ada masalah di balik penerbitan sertifikat lahan atas nama Pemkab yang lokasinya bersebelahan. Versi dia, batasnya lewat.

“Jadi kami mohon kepada Pemda dan Polda, jangan ada aktivitas pembangunan. Atau sudilah kiranya mencari lokasi lain. Biar tidak ada masyarakat yang terzalimi. Mengapa ngotot di lahan yang bermasalah,” ucapnya.

Kisruh lahan tersebut bermula dari rencana Ditlantas Polda Sulsel membangun pos polantas di Kappang. Kades Labuaja, Asdar Nasir menunjukkan lokasi di depan Lapangan Sepak Bola Kappang. Ukurannya kira-kira 10×15 meter. Lokasi yang ternyata selama ini PBB-P2-nya dibayar keluarga almarhum Lanti bin Pape.

Ahli waris Lanti bin Pape pun mempersoalkan rencana pembangunan di atas tanah yang mereka kelola selama ini dan pajaknya mereka bayar setiap tahun. Saat proses kisruh berlangsung, tiba-tiba muncul sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Maros untuk lahan Lapangan Sepak Bola Kappang.

Persoalan tak kunjung selesai karena batas lahan di sertifikat itu disebut keluarga Lanti bin Pape, lewat sampai ke lahan mereka.

“Anehnya lagi, orang yang disebut menunjuk batas itu adalah saya (Nurbaeti Lanti). Saya tidak pernah merasa menjadi orang yang menunjukkan batas lapangan itu, apalagi sampai melewati lahan kami. Sekarang pun lapangan itu diberi pagar dan lahan kami tidak masuk. Itu menjadi bukti sampai di mana batas lahan Pemkab,” tutur Nurbaeti lagi.

Sementara itu, Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari memerintahkan bagian aset berkoordinasi dengan BPN, untuk turun ke lapangan. Termasuk jika perlu melakukan pengukuran ulang.

Sedangkan Kades Labuaja, Asdar Nasir yang meminta kesempatan berbicara, membenarkan bahwa Lapangan Sepak Bola Kappang sudah memiliki pagar pembatas.

“Saya yang bangun tahun 2020,” tutur Asdar. (ast)