MAROS, MM – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Maros, Haeriah Rahman, aktif mensosialisasikan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Maros Tentang Sistem Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2019.
Pekan ini setidaknya dua kecamatan dia kunjungi. Bertemu dengan pihak terkait di Kecamatan Marusu dan Kecamatan Mandai.
Ikut juga dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros, Idrus. Keduanya sama-sama menjabarkan mengenai seriusnya Maros memastikan hak dan kewajiban anak terpenuhi. (*/abr)








