DPRD Maros Fasilitasi Aduan Warga Soal Pemilihan Ketua RT-RW di Dua Kecamatan

Rapat dengar pendapat di DPRD Maros. (FOTO: DOK)

MAROS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros memfasilitasi keluhan sejumlah masyarakat di Kecamatan Turikale dan Kecamatan Maros Baru soal penetapan ketua RT/RW.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Ruang Utama DPRD Kabupaten Maros, Rabu, 23 Februari 2022.

Perwakilan masyarakat dari kelurahan Pettuadae, Haris, menilai penetapan hasil musyawarah RW, Lingkungan Labuang terkesan tertutup.

“Yang hadir hanya beberapa orang yang saja, sementara jumlah warga Labuang sekitar 800 orang dan tidak memenuhi kuorum,” ucapnya.

Perwakilan dari Kelurahan Bajippamai, Halina, juga menilai ada kejanggalan dalam pemilihan RW di lingkungannya.

“Yang diberi undangan juga itu-itu saja. Harusnya panitia bisa mengumumkan di masjid agar penyampaian merata,” katanya.

Ketua Komisi I, Abidin Said, mengatakan, DPRD adalah rumah rakyat. Tempat untuk memecahkan masalah dan memang hak masyarakat didengarkan dan diberi solusi.

Abidin menegaskan Pemerintah Kabupaten Maros memang masih perlu meningkatkan masalah transparansi pemilihan perangkat pemerintahan di kelurahan.

Dia pun menawarkan solusi terkait persoalan tersebut. “Kita beri kesempatan kepada ketua RT-RW. Bisa kita evaluasi. Camat atau lurah juga bisa bisa memantau,” ucapnya.

Mantan Camat Moncongloe itu menyebut pemerintah yang tidak didukung masyarakat susah bekerja dengan baik. “Kita beri kesempatan sebulan-dua bulan melihat bagaimana kinerja RT-RW. Jika memang kinerjanya kurang baik, bisa kita ambil tindak lanjut ke depannya,” tutupnya. (*/ast)