Pemilu 2024, ASN di Maros Boleh Hadiri Kampanye Calon

Sosialisasi netralitas ASN dalam pemilu, Selasa, 27 November 2022, di Grand Town Hotel, Maros. (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk yang di Kabupaten Maros tidak dilarang menghadiri kampanye calon maupun partai politik pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menuturkan, ASN memiliki hak untuk menyalurkan suaranya. Makanya perlu juga untuk mendengarkan baik visi maupun misi kontestan pemilu.

Namun, lanjut mantan wartawan itu, ASN yang menghadiri kampanye politik harus bersikap pasif. Tidak boleh memakai atribut calon.

“Datang menghadiri dan mendengarkan. Tidak ada gerakan tambahan. Tidak boleh pake atribut tambahan, tidak ikut yel-yel. Juga tidak boleh ikut mengkampanyekan,” ucapnya saat sosialisas netralisasi ASN, Selasa, 27 November 2022, di Grand Town Hotel, Maros.

Tak hanya itu, kata Arumahi, ASN hendaknya menghadiri kampanye semua calon. Bukan cuma salah satu calon. Selanjutnya, harus di luar jam kantor sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman membeberkan, pada pilkada terakhir, ASN malah mendominiasi pelanggaran. Dari 18 kasus pelanggaran, 14 di antaranya dilakukan oleh ASN melalui media sosial.

Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan ASN di antaranya memberikan like pada foto calon, memberi komentar dukungan, mengunggah foto calon hingga membagikan foto calon.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, ke depan ASN tak perlu khawatir memberikan hak suaranya. Sebab, pemerintahan sudah menerapkan Merit, sistem yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Chaidir mengklaim sistem tersebut melindungi ASN dari intervensi politik. (ast)