MATAMAROS.COM — Menjaga ketertiban di Kabupaten Maros bakal punya payung hukum yang jauh lebih kuat. DPRD bersama Pemkab Maros menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Kesepakatan tersebut disahkan lewat penandatanganan bersama dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasyid, serta dihadiri langsung Bupati Maros Chaidir Syam, Jumat, 11 September 2026.
Anggota Pansus DPRD Maros, Mahmud Al Ka’ani, menjelaskan, Ranperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tugas Satpol PP dan Satlinmas di lapangan.
Poin menarik dalam aturan baru ini adalah penguatan sinergi aparat. Satpol-PP Maros kini bisa bertindak lebih fleksibel saat menangani situasi berisiko tinggi. Atas persetujuan Bupati, Satpol PP berwenang meminta bantuan personel dari kepolisian maupun TNI.
”Satpol-PP akan bertindak sebagai koordinator operasional lapangan ketika bantuan personel tersebut diperlukan, terutama untuk kondisi yang berdampak sosial luas atau berisiko tinggi,” ujar politikus Hanura tersebut.
Tak hanya mengatur aparat, aturan ini juga” mengajak” warga Maros untuk ikut pasang mata. Setiap warga, instansi, maupun badan hukum yang melihat adanya pelanggaran ketertiban wajib melaporkannya ke petugas.
Warga pun tak perlu takut melapor. Aturan ini menjamin perlindungan hukum bagi setiap pelapor, sementara petugas diwajibkan merespons laporan tersebut secara cepat. Pemerintah juga berencana meluncurkan sistem informasi berbasis teknologi untuk mempermudah aduan warga, serta membentuk kader penegak Perda di tingkat masyarakat.
Meski rekomendasi penetapan menjadi Perda sudah dikantongi, Pansus mengingatkan Pemkab Maros untuk menyelesaikan tahap harmonisasi naskah akhir dan menyiapkan peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis.
Pansus juga menggarisbawahi agar jajaran penegak aturan tetap mengedepankan pendekatan yang ramah. Penegakan hukum di lapangan diminta tetap humanis, persuasif, dan proporsional tanpa mengabaikan ketegasan. (ast)







