MATAMAROS.COM — Pemkab Maros bergerak merealisasikan pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen 3 dan 4. Pemilik lahan di Kecamatan Turikale dan Kecamatan Tanralili yang terdampak proyek diminta segera menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
Proses pengumpulan KTP dan sertifikat tanah kini tengah berlangsung sebelum diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahap verifikasi awal.
”Trasenya sudah ada dan sudah diketahui pemilik lahan. Sekarang pengumpulan KTP dan sertifikat untuk validasi data,” ujar Muetazim Mansyur, Wakil Bupati Maros, Minggu, 4 Oktober 2026.
Proyek jalan sepanjang 9,8 kilometer ini diproyeksikan memakan row jalan hingga 30 meter, mencakup dua jalur utama, bahu jalan, serta median tengah.
Meski begitu, besaran anggaran ganti rugi belum dirilis karena masih menunggu penyelesaian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan appraisal independen.
Jalur Bypass ini ditargetkan menjadi kunci penuntas kemacetan kronis di poros Makassar-Maros, sekaligus menghubungkan akses lanjutan ke Kecamatan Moncongloe pada segmen berikutnya. (ast)







